Akad yang berupa pemberian dana dari pemberi kerja kepada pekerja dalam penyelenggaraan pensiun.
Baca juga: BEI: Investasi Dana Pensiun di Saham Hanya 12%
2. Akad Hibah Bi Syarth
Hibah yang baru terjadi apabila syarat-syarat tertentu terpenuhi.