Akad wakalah dengan imbalan upah.
6. Akad Mudharabah
Akad kerjasama usaha antara dana pensiun syariah dengan pihak lain. Dana pensiun syariah sebagai pemilik modal, pihak lain sebagai pengelola, keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati.
Sementar itu, kerugian dibebankan kepada dana pensiun syariah. Apabila kerugian tersebut terjadi bukan karena kelalaian pengelola.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.