JAKARTA - Direktorat Jendera Bea dan Cukai memberikan pembebasan cukai etil alkohol sebagai bahan baku bahan penolong. Hal ini agar dapat membantu untuk menekan penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi menjelaskan, bahwa pengusaha pabrik atau tempat penyimpanan etil alkohol dapat mengajukan permohonan pembebasan cukai berdasarkan pemesanan dari instansi pemerintah dan organisasi non pemerintah yang terkait dengan Covid-19.
 Baca juga: Permudah Buat Sanitizer, Bea Cukai Bebaskan Cukai Etil Alkohol
Oleh sebab itu, berikut fakta-fakta mengenai pembebasan cukai untuk bahan dasar hand sanitizer:
1. Bea Cukai Terbitkan Surat Edaran nomor SE-04/BC/2020 tanggal 17 Maret 2020
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan,pihaknya sudah menerbitkan surat edaran (SE) terkait hal pembebasan cukai bahan baku tersebut.
"Kita sudah terbitkan SE (surat edaran) guidance untuk impor etil alkhol untuk pembuatan hand sanitizer. Direspon baik oleh manusia dan lembaga yang sudah inisiatif buat sendiri," ujarnya.
 Baca juga: Bahan Baku Hand Sanitizer Bebas Cukai
2. Pengusaha Dapat Ajukan Permohonan Bebas Cukai
Jika pemesanan dilakukan oleh instansi pemerintah, cukup dengan surat pernyataan dari pimpinan instansi pemerintah yang menyatakan etil alkohol tersebut akan digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Sementara itu, jika pemesanan dilakukan oleh organisasi non pemerintah, cukup dengan surat rekomendasi dari instansi pemerintah yang menangani penanggulangan bencana.
3. Tata Cara Pemberian Bebas Cukai Etil Alkohol
Adapun tata cara pemberian pembebasan cukai etil alkohol tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 172/PMK.04/2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 43/BC/2017.
4. Etil Alkohol Bahan Penolong untuk Banyak Jenis
Pembebasan cukai etil alkohol untuk tujuan sosial dan yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk hand sanitizer, surface sanitizer, antiseptik, dan sejenisnya
(rzy)