Baca Juga: 4 Tower Wisma Atlet Kemayoran Disiapkan Jadi RS Darurat Covid-19
Perluasan ini, lanjut Wimboh, kebijakan ini berlaku juga pada lembaga pembiayaan termasuk leasing. Dirinya menginstruksikan supaya penagihan kredit macet satu tahun ke depan tidak menggunakan debt collector.
"Stop dulu. Dan ini tentunya selama lanjutkan pembayaran pokok plus bunga ini bagaimana sektor ini bisa tetap bertahan. Itu garis besar bagaimana mendukung upaya pemerintah agar sektor usaha bertahan sambil menunggu bagaimana Covid-19 ini bisa selesai dampaknya dan diminimalisir," ujarnya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.