Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jaga Daya Beli, Presiden: Rp8,6 Triliun Disiapkan untuk Bayar PPh 21 Karyawan

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 24 Maret 2020 |18:26 WIB
Jaga Daya Beli, Presiden: Rp8,6 Triliun Disiapkan untuk Bayar PPh 21 Karyawan
Pajak (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah akan membayarkan pajak penghasilan (PPh) karyawan industri pengolahan. Relaksasi PPh 21 ini sebagai upaya menjaga daya beli pekerja di sector pengolahan atau manufaktur yang terdampak covid-19.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah akan membayar PPh 21 pekerja manufaktur yang selama ini dibayar sendiri oleh pekerja. Diharapkan penghapusan PPh 21 ini menjadi tambahan penghasilan bagi pekerja di sektor manufaktur.

Baca juga: Insentif Pajak Tangkal Virus Korona, Gaji Karyawan Penuh Tanpa Potong Pajak

“Untuk membantu daya beli pekerja di sektor pengolahan, pemerintah akan membayar PPh pasal 21 alokasi anggaran yang diberikan Rp8,6 triliun,” kata dia dalam telekonferensi, Selasa (24/3/2020).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan akan memberikan keringanan pajak untuk mengantisipasi dampak virus Korona pada perekonomian. Keringan pajak ini akan diberikan selama enam bulan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement