Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berlaku April, Ini Dasar Hukum Insentif Pajak Tangkal Dampak Covid-19

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 26 Maret 2020 |15:49 WIB
Berlaku April, Ini Dasar Hukum Insentif Pajak Tangkal Dampak Covid-19
Pajak (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020. Di mana, peraturan tersebut tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak wabah virus Corona atau Covid-19.

Mengutip PMK tersebut, Jakarta, Kamis (26/3/2020), peraturan tersebut mengatur insentif PPh pasal 21. Di mana PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai, termasuk dalam hal pemberi kerja memberikan tunjangan PPh Pasal21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada Pegawai.

 Baca juga: Ditjen Pajak Hapus Sanksi Administrasi Pelaporan SPT

Selain itu, juga dibahas mengenai Insentif PPh pasal 22 Impor. Di mana juga mengatur pembebasan dari pemungutan wajib pajak dengan klasifikasi dalam PMK tersebut.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement