Selanjutnya, insentif angsuran PPh pasal 25. Di mana, besaran angsuran PPh pasal 25 dalam tahun pajak berjalan yang masih harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulan. Dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku di PMK tersebut.
Baca juga: Jaga Daya Beli, Presiden: Rp8,6 Triliun Disiapkan untuk Bayar PPh 21 Karyawan
Selain itu, insentif PPN juga diberikan pada PMK ini. Di mana, PPN ini diberikan kepada lapangan usaha yang mempunyai klasifikasi yang tercantum dalam PMK ini.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2020.
(Fakhri Rezy)