Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berlaku April, Ini Dasar Hukum Insentif Pajak Tangkal Dampak Covid-19

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 26 Maret 2020 |15:49 WIB
Berlaku April, Ini Dasar Hukum Insentif Pajak Tangkal Dampak Covid-19
Pajak (Shutterstock)
A
A
A

Selanjutnya, insentif angsuran PPh pasal 25. Di mana, besaran angsuran PPh pasal 25 dalam tahun pajak berjalan yang masih harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulan. Dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku di PMK tersebut.

 Baca juga: Jaga Daya Beli, Presiden: Rp8,6 Triliun Disiapkan untuk Bayar PPh 21 Karyawan

Selain itu, insentif PPN juga diberikan pada PMK ini. Di mana, PPN ini diberikan kepada lapangan usaha yang mempunyai klasifikasi yang tercantum dalam PMK ini.

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2020.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement