Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pegawai Bebas Pajak PPh 21 dari April hingga September 2020

Widi Agustian , Jurnalis-Kamis, 26 Maret 2020 |18:04 WIB
Pegawai Bebas Pajak PPh 21 dari April hingga September 2020
Pajak (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan aturan yang memuat tentang insentif pajak, termasuk pajak penghasilan (PPh) pasal 21. Hal ini dilakukan untuk menangkis dampak virus corona atau covid-19.

"PPh pasal 21 ditanggung pemerintah diberikan sejak masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020," demikian termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor23/PMK.23/2020.

 Baca juga: Syarat Raih Insentif PPh 21, Punya NPWP hingga Pendapatan Maksimum Rp200 Juta

Selanjutnya, pemberi kerja harus menyampaikan laporan realisasi PPh 21 yang ditanggung pemerintah tersebut ke kantor pajak tempat pemberi kerja terdaftar.

Pemberi kerja kemudian menyampaikan laporan tersebut paling lambat pada 20 Juli 2020, untuk masa pajak April sampai dengan masa pajak Juni.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement