Baca juga: Berlaku April, Ini Dasar Hukum Insentif Pajak Tangkal Dampak Covid-19
Lalu paling lambat pada 20 Oktober 2020 untuk masa pajak Juli sampai dengan masa pajak September
PPh pasal 21 yang ditanggung pemerintah harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan.
PPh 21 yang ditanggung pemerintah dan diterima oleh pegawai tersebut tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.
(Fakhri Rezy)