Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pegawai Bebas Pajak PPh 21 dari April hingga September 2020

Widi Agustian , Jurnalis-Kamis, 26 Maret 2020 |18:04 WIB
Pegawai Bebas Pajak PPh 21 dari April hingga September 2020
Pajak (Shutterstock)
A
A
A

 Baca juga: Berlaku April, Ini Dasar Hukum Insentif Pajak Tangkal Dampak Covid-19

Lalu paling lambat pada 20 Oktober 2020 untuk masa pajak Juli sampai dengan masa pajak September

PPh pasal 21 yang ditanggung pemerintah harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan.

PPh 21 yang ditanggung pemerintah dan diterima oleh pegawai tersebut tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement