JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjanjikan pelonggaran kredit kendaraan bermotor bagi ojek online (ojol), taksi online hingga nelayan imbas penyebaran virus corona (Covid-19).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan soal kebijakan ini. Sebab, para pengemudi transportasi online bertanya-tanya.
Dalam keterangan resmi OJK, Jakarta, Kamis (26/3/2020), pelonggaran sampai dengan satu tahun tersebut mengacu pada jangka waktu restrukturisasi sebagaimana diatur dalam POJK Stimulus.
Kelonggaran cicilan yang dimaksud lebih ditujukan pada debitur kecil antara lain sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka.