Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta Impor 12 Barang untuk Tangkal Virus Corona, Tidak Perlu Izin

Taufik Fajar , Jurnalis-Sabtu, 28 Maret 2020 |09:11 WIB
Fakta Impor 12 Barang untuk Tangkal Virus Corona, Tidak Perlu Izin
Produksi Masker. (Foto: Okezone.com/Reuters)
A
A
A

4. Cukai Etil Alkohl Dibebaskan

Pemerintah melalui Direktorat Jendera Bea dan Cukai memberikan pembebasan cukai etil alkohol sebagai bahan baku bahan penolong. Hal ini untuk untuk memberikan kemudahan untuk tujuan sosial dan pembuatan hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik sebagai antisipasi pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi menjelaskan, bahwa pengusaha pabrik atau tempat penyimpanan etil alkohol dapat mengajukan permohonan pembebasan cukai berdasarkan pemesanan dari instansi pemerintah dan organisasi non pemerintah yang terkait dengan Covid-19.

5. Syarat Dapatkan Pembebasan Cukai

Adapun tata cara pemberian pembebasan cukai etil alkohol tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 172/PMK.04/2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 43/BC/2017. Selain itu, Heru juga menegaskan kepada jajarannya untuk melakukan percepatan pelayanan dan bimbingan teknis terkait pembebasan cukai untuk penanggulangan Covid-19.

“Jajaran kami akan melakukan percepatan pelayanan dan bimbingan teknis terkait pembebasan cukai etil alkohol untuk tujuan sosial dan yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk hand sanitizer, surface sanitizer, antiseptik, dan sejenisnya,” pungkas Heru.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement