JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS untuk mudik Lebaran Idul Fitri tahun ini. Hal itu untuk pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) Dwi Wahyu Atmaji, mengatakan Menteri PANRB telah mengeluarkan surat edaran nomor 36 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan keluar daerah atau kegiatan mudik bagi aparatur sipil negara (ASN).
"Jadi dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 ini, ASN dilarang mudik pada Idul Fitri tahun ini," ujar dia pada telekonfrensi di Jakarta, Senin (30/3/2020).
Menurut dia, larangan itu dalam rangka mendukung langkah pemerintah untuk mengurangi dan mencegah penyebaran Covid-19 seminimal mungkin. Pihaknya juga meminta ASN untuk memberikan edukasi mengenai agar tidak mudik.
"Kita ingin ASN memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak mudik pada Lebaran Idul Fitri Tahun ini," ungkap dia.
(Dani Jumadil Akhir)