Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Stimulus untuk Dunia Usaha, Penghapusan Pph 21 hingga Keringanan KUR

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 31 Maret 2020 |18:58 WIB
Stimulus untuk Dunia Usaha, Penghapusan Pph 21 hingga Keringanan KUR
Pemebeiran Stimulus untuk Dunia Usaha. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengantisipasi dampak penyebaran virus corona atau covid-19. Ada beberapa prioritas yang menjadi konsen pemerintah pada Perppu tersebut.

“Penyebaran pandemi Covid-19 bukan hanya berdampak pada masalah kesehatan tetapi juga masalah kemanusiaan yang berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan perekonomian negara kita,” kata Jokowi dalam telekonferensi, Selasa (31/3/2020).

Baca Juga: Jokowi Tambah Penerima Kartu Sembako Jadi 20 Juta Orang, Berlaku 9 Bulan

Prioritas Presiden antara lain penyiapan anggaran untuk dunia usaha dalam memulihkan ekonomi. Beberapa poin penting ditekankan Presiden, seperti Pajak Penghasilan (Pph) yang biasanya dibayar pekerja akan ditanggung pemerintah.

“Selain itu, pembebasan Pph Impor untuk 19 sektor tertentu, Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah,” imbuhnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement