Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Stimulus untuk Dunia Usaha, Penghapusan Pph 21 hingga Keringanan KUR

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 31 Maret 2020 |18:58 WIB
Stimulus untuk Dunia Usaha, Penghapusan Pph 21 hingga Keringanan KUR
Pemebeiran Stimulus untuk Dunia Usaha. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

Baca Juga: 6 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat Bawah, dari Kartu Prakerja hingga Tarif Listrik

Poin lainnya adalah pengurangan Pph25 sebesar 30% untuk sektor tertentu, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah. Pemerintah juga melakukan restitusi PPN dipercepat bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha.

“Ada juga penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak COVID-19 selama 6 bulan, penurunan tarif PPh Badan menjadi 22% untuk tahun 2020 dan 2021 serta menjadi 20% mulai tahun 2022, hingga dukungan lainnya dari pembiayaan anggaran untuk mendukung pemulihan ekonomi,” kata Presiden.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement