Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Soal Relaksasi Kredit, Ini Surat OJK ke Perusahaan Pembiayaan

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 31 Maret 2020 |08:58 WIB
Soal Relaksasi Kredit, Ini Surat OJK ke Perusahaan Pembiayaan
Rupiah (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyurati para perusahaan pembiayaan di Indonesia. Hal ini mengenai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19 bagi lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB).

Mengutip keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (31/3/2020), surat dengan nomor S-9/D.05/2020 mengenai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19 bagi perusahaan pembiayaan. Di mana surat tersebut ditujukan ke pengurus Asosiasi perusahaan Pembiayaan Indonesia, Direksi Perusahaan Pembiayaan, dan Direksi Perusahaan Pembiayaan Syariah.

Adapun isi surat tersebut mengenai:

 Baca juga: Bank BUMN Siap Berikan Keringanan Kredit

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement