2. Adanya proses dan kebijakan restrukturisasi dari pihak pemilik dana dalam hal penyaluran pembiayaan dilaksanakan melalui joint financing dan channeling,
3. Adanya permohonan restrukturisasi debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19, dan atau
4. Adanya penilaian kebutuhan dan kelayakan restrukturisasi dari perusahaan pembiayaan.
Kelima, kualitas pembiyaan bagi debitur yang terkena dampak penyebaran Covi-19 yang direstrukturisasi ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi. Keenam, Perusahaan pembiayaan dapat memberikan pembiayaan baru kepada debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19, dengan didasarkan pada analisis pembiayaan yang memadai yang dapat memberikan keyakinan atas itikad baik, kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi pembiayaan sesuai dengan yang diperjanjikan.
Penerapan kebijakan countercyclical sebagaimana dimaksud dilakukan dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik. Dalam pelaksanaan pengawasan terhadap individu perusahaan perasuransian, OJK dapat meminta perusahaan perasuransian untuk merepkan kebijakan yang lebih ketat daripada kebijakan countercyclical tersebut.
(Fakhri Rezy)