JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyatakan tetap akan menjalan program padat karya tunai desa.Di mana, program tersebut bisa menjadi penanganan virus Corona atau Covid-19.
Kepala Badan Peneliti dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan dan Informasi Kemendes PDTT, Eko Sri Haryanto menjelaskan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 8 tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020. Salah satu poin dalam edaran tersebut adalah tentang padat karya tunai desa.
Baca juga: Tekan Penyebaran Covid-19, Kemendes PDTT Keluarkan Surat Edaran
"Mandat dari surat edaran ini ada dua hal pokok, pertama adalah bagaimana masyarakat tetap menjalankan kegiatan padat karya tunai," kata dia, Selasa (31/3/2020).