Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hindari Korupsi, Perlu Pengawasan Lapangan soal Tambahan Belanja Negara hingga Rp405,1 Triliun

Fakhri Rezy , Jurnalis-Rabu, 01 April 2020 |15:50 WIB
Hindari Korupsi, Perlu Pengawasan Lapangan soal Tambahan Belanja Negara hingga Rp405,1 Triliun
Rupiah (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) akan mengimplementasikan soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Di mana, telah menambah belanja negara hingga Rp405,1 triliun untuk penanganan Covid-19.

Dari anggaran Rp405,1 triliun tersebut, akan dialokasikan yaitu untuk Rp75 triliun bidang kesehatan, Rp110 triliun jaring pengaman sosial, Rp70,1 triliun dan insentif perpajakan dan stimulus KUR. Selain itu ada Rp105 triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi.

 Baca juga: Sri Mulyani Beri BI Kewenangan Bailout Bank Sistemik

Menanggapi hal tersebut, ekonom Indef Bhima Yudistira mengataka, perlunya pengawasan aktif terhadap penyaluran anggaran tersebut. Khususnya dana PKH, kartu prakerja, penyaluran sembako.

"KPK harus dilibatkan dalam pengawasan aktif karena rentan disalahgunakan," ujarnya kepada Okezone, Jakarta, Rabu (1/4/2020).

 Baca juga: BPJS Kesehatan Dapat Tambahan Subsidi Rp75 Triliun dari Sri Mulyani

Apalagi, lanjutnya, perlu juga penjaminan tepat sasaran dalam penyerahan bantuan-bantuan untuk penanganan covid-19 tersebut. Apalagi, penambahan jumlah penerima bantuan PKH butuh percepatan sinkronisasi data antar kementerian.

"Ini berkejaran dengan waktu, apalagi situasi corona tentunya pada saat validasi ada hambatan dilapangan. Jadi jangan sampai ada data dobel atau malah orang mampu yg mendapat bantuan," ujarnya. (wdi)

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement