Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sederet Insentif bagi Bank Penyedia Pendanaan Ekonomi untuk Penanganan Covid-19

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 01 April 2020 |16:04 WIB
Sederet Insentif bagi Bank Penyedia Pendanaan Ekonomi untuk Penanganan Covid-19
BI Terbitkan Aturan. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan mengenai pemberian insentif kepada bank yang memberikan penyediaan pendanaan bagi kegiatan ekonomi tertentu melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/4/PBI/2020 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona. Aturan ini pun berlaku pada 1 April 2020.

Melansir keterangan BI, Rabu (1/4/2020), Insentif yang diberikan berupa kelonggaran atas kewajiban pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) dalam Rupiah yang wajib dipenuhi secara harian sebesar 0,5% (50 bps). Pemberian insentif ini dilakukan pertama kali pada tanggal 16 April 2020 dengan menggunakan data Maret 2020, yang akan dilakukan secara bulanan dan diberikan sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

Baca Juga: Sri Mulyani Beri BI Kewenangan Bailout Bank Sistemik

Penerbitan ketentuan ini merupakan tindak lanjut keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulan Maret 2020, yang memutuskan bahwa BI memperluas kebijakan insentif pelonggaran Giro Wajib Minimum (GWM) harian dalam Rupiah sebesar 50 bps yang semula hanya ditujukan kepada bank-bank yang melakukan pembiayaan ekspor-impor, ditambah dengan yang melakukan pembiayaan kepada UMKM dan sektor-sektor prioritas lain.

Ketentuan ini merupakan salah satu implementasi kebijakan makroprudensial BI yang akomodatif untuk mendorong intermediasi perbankan sebagai upaya BI untuk memitigasi dampak COVID-19 di tengah meningkatnya risiko ketidakpastian global terhadap perekonomian domestik. Adapun cakupan pengaturan dalam ketentuan ini meliputi:

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement