Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sederet Insentif bagi Bank Penyedia Pendanaan Ekonomi untuk Penanganan Covid-19

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 01 April 2020 |16:04 WIB
Sederet Insentif bagi Bank Penyedia Pendanaan Ekonomi untuk Penanganan Covid-19
BI Terbitkan Aturan. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Baca Juga: Hadapi Covid-19, BI Longgarkan Kewajiban GWM Rupiah dan Valas

1. Pemberian insentif bagi bank yang melakukan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu, yaitu: kegiatan ekspor, kegiatan impor, kegiatan UMKM, dan/atau kegiatan ekonomi pada sektor prioritas lainnya yang ditetapkan BI.

2. Insentif yang diberikan berupa kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam Rupiah yang wajib dipenuhi secara harian sebesar 0,5% (50bps).

3. Cakupan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu yang terdiri atas: kredit atau pembiayaan ekspor, kredit atau pembiayaan impor yang bersifat produktif, letter of credit, kredit atau pembiayaan UMKM, dan/atau kredit atau pembiayaan lainnya yang ditetapkan oleh BI.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement