Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK: Bank Bisa Tak Tangguhkan Cicilan Kredit untuk 1 Tahun

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 01 April 2020 |15:49 WIB
OJK: Bank Bisa Tak Tangguhkan Cicilan Kredit untuk 1 Tahun
Ojol (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit untuk pekerja informal yang terkena dampak pandemi virus corona.

Dalam Peraturan OJK (POJK) kelonggaran cicilan kredit yang diberikan kepada pekerja informal seperti driver ojek online (ojol) hingga pelaku UMKM ini berlaku selama satu tahun

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, dengan adanya POJK ini juga masing-masing perbankan bisa melakukan penangguhan lebih cepat daripada yang diatur pemerintah selama satu tahun. Dengan catatan tetap melihat kondisi ekonomi para nasabah atau debitur.

Menurutnya, pemberian kelonggaran ini untuk memberikan kemudahan kepada para pekerja informal. Mengingat, di tengah pandemi corona ini, para pekerja informal kesulitan untuk mendapatkan penghasilan.

"Ada dua kepentingan, tidak memberatkan para peminjam yang sudah tidak memiliki pendapatan, ini akan memudahkan mereka sementara sambil bisa sampai usaha pulih kembali paling lama setahun" ujarnya dalam telekonferensi, Rabu (1/4/2020).

Oleh karena itu lanjut WImboh, OJK mengimbau bagi masyarakat yang bisa membayar dan memiliki uang kecukupan maka tetap menjalankan kewajibannya untuk membayar. Sementara bagi kredit yang sampai dengan Rp10 miliar ada skema yang disebut boleh membayar apabila mampu.

"Ini kita sebut penilaian kolektibilitas satu pilar ini boleh lancar, dalam kategori lancar akhirnya perbankan tidak harus membentuk cadangan atau provisi, sehingga tidak memberatkan segi permodalan perbankan. Jadi dua sisi bahwa adalah baik peminjam dan memberikan pinjaman mendapatkan insentif mengenai hal ini," kata Wimboh

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement