Sementara jika kredit lebih besar maka dilakukan restrukturisasi seperti biasa. Artinya tetap harus ada kesepakatan antara bank dan juga nasabahnya.
"Ini semuanya memberikan insentif untuk restrukturisasi tunda pembayaran, pengurangan bunga atau pokok. Ini bisa atas kesepakatan para kreditur dan peminjam," jelas Wimboh
Sedangkan bagi nasabah yang memiliki kredit yang kecil terutama sektor informal, disarankan proses restrukturisasi bisa gunakan sistem online. Hal ini untuk menghindari penumpukan nasabah di bank-bank yang justru bisa membuat penyebaran virus corona.
"Kita siapkan oleh para pemberi kredit dan sudah diumumkan masyarakat. Jangan sampai datang berbodong-bodong," kata Wimboh
(Dani Jumadil Akhir)