Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PNS Bisa Lewat Online

Taufik Fajar , Jurnalis-Sabtu, 04 April 2020 |16:06 WIB
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PNS Bisa Lewat <i>Online</i>
Mekanisme Palantikan PNS di Tengah Virus Corona. (Foto: Okezone.com/Setkab)
A
A
A

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 10/SE/IV/2020 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Janji Jabatan Melalui Media Elektronik/ Teleconference pada masa status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona. Surat tersebut ditandatangani pada 2 April 2020.

SE ditandatangani secara elektronik oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Dengan terbitnya surat ini maka instansi pemerintah dimungkinkan untuk melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS melalui media elektronik atau teleconference.

Baca Juga: 65 PNS Terindikasi Covid-19, 3 Orang Positif

Kehadiran SE ini diharapkan dapat menjadi pedoman pelaksanaan pengambilan sumpah/janji, baik sumpah/janji CPNS menjadi PNS maupun pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan Administrator, Pengawas, Fungsional, maupun Pimpinan Tinggi selama masa darurat wabah Coronavirus Disease Tahun 2019 (Covid-19).

SE ini mengatur susunan acara, pihak yang hadir, maupun tahapan pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan. Demikian dikutip dari keterangan BKN, Sabtu (4/4/2020).

Baca Juga: Ini Cara Mudah Dapatkan Token Listrik Gratis dan Diskon Tarif 50%

Selain itu, SE ini mengatur ketentuan atas pihak-pihak yang harus hadir secara fisik dan dapat menghadiri pelantikan secara virtual. Untuk pihak yang hadir secara fisik diatur seminimal mungkin, dan tetap memerhatikan konsep physical distancing serta protokol kesehatan dalam menghadapi wabah Covid-19.

Penyusunan SE merujuk pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan, dan berlaku sampai dengan berakhirnya Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona yang ditetapkan Pemerintah.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement