JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengatakan bagi penumpang yang membatalkan tiket KA pada masa Angkutan Lebaran 2020 dapat melalui aplikasi KAI Access atau di loket stasiun yang melayani pembatalan. Uang pembatalan akan dikembalikan secara transfer atau tunai dalam 30-45 hari kerja.
"Kami berharap kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat untuk menunda perjalanan mudiknya," VP Public Relations KAI Yuskal Setiawan, dalam keterangannya, Sabtu (4/4/2020).
Baca Juga: KAI Perpanjang Waktu Pengembalian Tiket Kereta
Sementara itu, KAI juga memperpanjang kebijakan pengembalian 100% untuk pembatalan tiket kereta api hingga keberangkatan 4 Juni 2020 atau H+10 Lebaran. Di mana sebelumnya hanya sampai 29 Mei 2020.
"Hal ini untuk mendukung imbauan Presiden RI Joko Widodo yang meminta masyarakat tidak mudik dan selalu menjaga jarak di tengah wabah Covid-19," ujarnya.