Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pasar hingga Supermarket Dapat Pengecualian dalam PSBB

Taufik Fajar , Jurnalis-Minggu, 05 April 2020 |07:41 WIB
Pasar hingga Supermarket Dapat Pengecualian dalam PSBB
Ritel (Reuters)
A
A
A

2. Fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan

3. Tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.

 Baca juga: Strategi untuk Perusahaan di Indonesia Memanfaatkan Peluang Bisnis

Pengecualian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang. Serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement