2. Fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan
3. Tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.
Baca juga: Strategi untuk Perusahaan di Indonesia Memanfaatkan Peluang Bisnis
Pengecualian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang. Serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.
(Fakhri Rezy)