JAKARTA - Kementerian Koordinator bidang Maritim dan Investasi, mengimbau kepada orang yang melaksanakan mudik harus untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangan di kota kelahirannya. Kemudian 14 hari setelah kembali ke Jakarta atau kota lain tempat mereka kembali.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Maritim dan Investasi Ridwan Djamaluddin menyebutkan, dengan adanya kebijakan itu, pemerintah daerah diwajibkan untuk mendirikan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan.
Baca juga: Redam Arus Mudik, Warga DKI Jakarta Bakal Dapat Bansos Khusus
"Jadi, dengan langkah tersebut jumlah orang yang kembali ke kampung halaman mereka tahun ini diperkirakan rendah," ujar dia pada keterangan tertulisnya, Minggu (5/4/2020).