Baca juga: Jadwal Angkutan Umum Senin 23 Maret, dari KRL hingga MRT
"Hal itu untuk menyusun kebijakan apabila memang, di Jabodetabek ditetapkan sebagai PSBB," ungkap dia.
Dia menegaskan, pihaknya membatasi cukup detil, untuk itu BPJT mengurangi aktivitas di daerah. Di mana BPJT membuat surat edaran itu agar semua stakeholder untuk mengantisipasi tersebut.
"Jadi, setiap stakeholder harus membuat rencana apa saja yang harus dilakukan," tandas dia.
(Fakhri Rezy)