ementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengeluarkan surat edaran untuk antisipasi penanganan covid-19. Di mana surat tersebut mengenai Desa Tanggap Covid-19 dan penegasan padat karya tunai desa.
Kepala Badan Peneliti dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan dan Informasi Kemendes PDTT, Eko Sri Haryanto mengatakan, Kemendes PDTT mengeluarkan kebijakan yang diambil secara cepat. Di mana hal ini merupakan instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Jadi keluar kebijakan kemendes yaitu surat edaran nomor 8 tahun 2020 tanggal 24 maret 2020 yaitu tentang desa tanggap covid dan penegasan padat karya tunai desa," ujarnya.
2. Dana Desa untuk Program Padat Karya
Mandat dari surat edaran tersebut ada dua hal pokok. Pertama, bagaimana masyarakat tetap menjalankan kegiatan padat karya tunai.
"Karena ada bagian dari masyarakat menikmati apa yang dilakukan oleh desa dan masyarakatnya yaitu tentang jaring pengaman sosial, di mana kita perkuat dari sisi masyarakat maka melalui padat karya tunai," ujar Kepala Badan Peneliti dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan dan Informasi Kemendes PDTT Eko Sri Haryanto.