Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ternyata Debt Collector Masih Bisa Tarik Kendaraan, Ini Penjelasannya

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 06 April 2020 |12:29 WIB
Ternyata <i>Debt Collector</i> Masih Bisa Tarik Kendaraan, Ini Penjelasannya
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

OJK juga meminta debitur mengajukan pelonggaran kredit ke perbankan maupun leasing dampak penyebaran virus corona (Covid-19). Sebab, tidak otomatis debitur mendapakan keringanan kredit jika tidak mengajukan.

Permintaan OJK ini sekaligus menjawab keluhan dari masyarakat mengenai masih maraknya debt collector yang menemui masyarakat, khususnya yang terkait dengan pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan/multifinance (leasing).

"Keringanan cicilan pembayaran kredit/leasing tidak otomatis, debitur atau nasabah wajib mengajukan permohonan kepada bank atau leasing," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement