JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mematangkan Peraturan Menteri Perhubungan untuk pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan, peraturan menhub uitu juga akan menjadi acuan untuk pengendalian mudik 2020.
Baca juga: Ada PSBB, Kemenhub Bakal Atur Pengendalian Transportasi
Beberapa kebijakan yang akan diterapkan terkait pengetatan kegiatan mudik diantaranya pengaturan jarak fisik (Physical Distancing) pada angkutan umum.
"Adapun jaga jarak fisik tersebut di antaranya dilakukan dengan mengurangi kapasitas penumpang," kata dia, Kamis (9/4/2020).
Baca juga: Ada Covid-19, Organda Sebut Omzet Pengusaha Bus Turun hingga 100%
Selain itu, bagi masyarakat yang berkeras tetap mudik terutama yang berasal dari wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB diharuskan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangan di kota tujuan mudiknya dan 14 hari setelah kembali ke Jakarta atau kota lain tempat mereka kembali.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.