Pemerintah telah menetapkan harga jual batu bara untuk kelistrikan umum sebesar USD70 per ton di tahun 2020. Sedangkan, harga jual batu bara untuk industri lain di dalam negeri mengacu pada Harga Batubara Acuan (HBA) yang ditetapkan pemerintah setiap bulan.
"HBA April ditetapkan sebesar USD65,77 per ton atau turun USD1,31 per ton dari bulan sebelumnya USD67,08 per ton," ungkap Agung.
Meski begitu, pemerintah tetap memastikan akan menjaga permintaan batu bara untuk berbagai industri di dalam negeri dapat terpenuhi dari produksi dalam negeri, meski di tengah pandemi. Hal ini mengingat produksi batu bara masih sesuai dengan rencana yang ditetapkan sehingga pasokan tetap terjaga.
(Dani Jumadil Akhir)