Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Harap Debitur Mampu Bayar Kredit Sesuai Kewajibannya

Taufik Fajar , Jurnalis-Sabtu, 11 April 2020 |18:42 WIB
OJK Harap Debitur Mampu Bayar Kredit Sesuai Kewajibannya
Rupiah (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Hal ini sebagai tindak lanjut pelaksanaan Perppu Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid 19.

"Koordinasi, monitoring dan evaluasi terus dilakukan bersama dengan Bank Indonesia untuk menyiapkan kebijakan lanjutan mengenai likuiditas sektor keuangan," katanya.

OJK juga akan melengkapi berbagai peraturan pelaksanaan dan kebijakan dalam kerangka menjaga stabilitas sistem keuangan. Perumusan peraturan dan ketentuan sebagai kerangka hukum dan implementasi Perppu tersebut tetap menjunjung tinggi tata kelola yang baik, transparansi dan akuntabilitas.

"OJK juga terus berupaya memberikan ruang gerak bagi industri jasa keuangan khususnya perbankan dan perusahaan pembiayaan sehingga terus dapat melaksanakan program keringanan kredit/pembiayaan bagi debitur yang terdampak Covid-19," ujarnya.

 Rupiah Menguat Tipis Pagi Ini ke Rp16.445 per USD

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement