Hal ini sebagai tindak lanjut pelaksanaan Perppu Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid 19.
"Koordinasi, monitoring dan evaluasi terus dilakukan bersama dengan Bank Indonesia untuk menyiapkan kebijakan lanjutan mengenai likuiditas sektor keuangan," katanya.
OJK juga akan melengkapi berbagai peraturan pelaksanaan dan kebijakan dalam kerangka menjaga stabilitas sistem keuangan. Perumusan peraturan dan ketentuan sebagai kerangka hukum dan implementasi Perppu tersebut tetap menjunjung tinggi tata kelola yang baik, transparansi dan akuntabilitas.
"OJK juga terus berupaya memberikan ruang gerak bagi industri jasa keuangan khususnya perbankan dan perusahaan pembiayaan sehingga terus dapat melaksanakan program keringanan kredit/pembiayaan bagi debitur yang terdampak Covid-19," ujarnya.
(Dani Jumadil Akhir)