JAKARTA – Pemerintah melakukan revisi cuti bersama tahun 2020. Cuti bersama Idulfitri 1441 H digeser ke akhir tahun. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan status tanggap darurat bencana non-alam pendemi Covid-19.
Baca Juga: Fakta-Fakta Penambahan Cuti Bersama 2020
Perubahan cuti bersama 2020 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No.391/2020, No. 02/2020 dan No. 02/2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB No. 728/2019, No. 213/2019, dan No. 01/2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Mengutip keterangan tertulis KemenpanRB, Minggu (12/4/2020), sesuai arahan Presiden dalam Ratas Antisipasi Mudik Lebaran, maka perubahan cuti bersama ini dilakukan. Rapat Tingkat Menteri (RTM) digelar untuk menindaklanjuti arahan Presiden tersebut.
Baca Juga: Cuti Bersama 2020 Ditambah karena Wisman Turun, Menko PMK: Pernah Terjadi saat Bom Bali
Kesepakatan RTM yang ditetapkan dalam SKB antara lain menggeser cuti bersama Idul fitri 1441 H, yang semula ditetapkan 26 - 29 Mei 2020 digeser ke tanggal 28- 31 Desember 2020; libur Hari Raya Idulfitri tetap pada 24-25 Mei 2020 serta tambahan cuti bersama pada hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)