Sementara ntuk tranprotasi lain seperti bus, nantinya harus memberlakukan pembatasan orang di dalam kendaraannya. Kendaraan hanya diperbolehkan untuk mengangkut 50% saja dari total kapasitas yang ada.
Untuk pembatasan jumlah penumpang ini juga tidak hanya berlaku pada kendaraan umum. Melainkan juga pengguna kendaraan pribadi.
"Selama diperjalanan, kendaraan pribadi dan angkutan umum 50% dari jumlah kapasitas. Tetapi kami sepakati kemarin untuk sedan kan 4 orang kemudian 4 orang berarti untuk 2 orang ga mungkin. Kita membuka untuk kendaran kapasitas tadi bisa 3 orang. Di depan 1 belakang 2. Dengan catatan harus menggunakan masker dan sebagainya," jelasnya
Untuk kendaraan bus nantinya juga akan dilakukan penyemprotan cairan disinfektan. Selain itu, para penumpang juga akan dilakukan pengecekan suhu tubuh sebelum naik.
"Kita berikan surat edaran kepada operator mobil bus harus dilakukan pembersihan disenfektan secara rutin. Juga berlaku juga pengecekan mengenai suhu badan dan sebaginya," kata Budi.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.