JAKARTA - Kementerian Perhubungan masih mengizinkan seluruh transprotasi umum untuk beroperasi meskipun daerah tersebut sudah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu tersebut ditandai dengan diteribtkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan pada 9 April 2020.
Salah satu aturan yang ada dalam Permenhub tersebut yaitu pengendalian transportasi pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai PSBB seperti Jakarta. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa untuk sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
Baca juga: Ada PSBB, Kemenhub Bakal Atur Pengendalian Transportasi
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budo Setyadi mengatakan, pihaknya akan segera menyurati operator-operator tranpsortasi untuk menjalankan surat edar tersebut. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya penularan virus corona di transportasi umum.
"Teknisnya adalah kita terutama angkutan umum disampaikan tadi pemberangkatan perjalanan sampai kedatanangan harus sesuai dengan protokol kesehatan dari Kementerian Kesehatan," ujarnya dalam telekonferensi, Minggu (12/4/2020).
Baca juga: Ada Covid-19, Organda Sebut Omzet Pengusaha Bus Turun hingga 100%
Budi menjelaskan, untuk ojek online maka pengemudi maupun penumpang harus menggunakan masker. Sementara untuk pengemudi wajib dilengkapi dengan sarung tangan.
Selain itu, bagi penumpang maupun pengemudi dilarang untuk berpergian ketika kondisi badan sedang demam. Selain itu, sesudah dan sebelum berangkat, motor beserta pengemudi harus disemprot dengan cairan disinfektan.