Selanjutnya adalah bisa dilakukan pengurangan shift kerja. Kemudian para pengusaha juga bisa membatasi atau menghapuskan kerja lembur.
Para pengusaha juga bisa mengurangi mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja atau bahkan meliburkan atau merumahkan pekerja atau buruh secara bergilir untuk sementara waktu.
Selain itu lanjut Menaker Ida, langkah lainnya yakni tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya dan memberikan pensiun bagi yang telah memenuhi syarat.
"Langkah-langkah alternatif tersebut harus dibahas dahulu dengan SP/SB atau wakil pekerja/buruh yang bersangkutan," kata Ida
(Feby Novalius)