Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPTJ: Ojek Dilarang Angkut Penumpang Selama PSBB Jabodetabek

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 14 April 2020 |08:16 WIB
BPTJ: Ojek Dilarang Angkut Penumpang Selama PSBB Jabodetabek
Ojek Dilarang Angkut Penumpang Selama PSBB. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) usai menggelar rapat bersama dengan Dinas Perhubungan tingkat Provinsi, Kota dan Kabupaten di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) melalui teleconference. Dalam rapat tersebut, salah satu yang disepakati adalah ojek tidak untuk mengangkut penumpang di seluruh wilayah Jabodetabek.

“Terkait ojek, seluruh peserta rapat sepakat jika selama masa berlakunya PSBB, ojek tidak untuk mengangkut penumpang di seluruh wilayah Jabodetabek,” Kepala BPTJ Polana B Pramesti, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/4/2020).

Baca Juga: Implementasi Aturan Ojol Bawa Penumpang di Wilayah PSBB Ditentukan Pemda

Terkait permasalahan ojek, Polana meminta agar semua pihak perlu memahami bahwa Peraturan Menteri Perhubungan No 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid- 19 sebenarnya secara keseluruhan semangatnya sudah sama dengan aturan-aturan sektor kesehatan yaitu mencegah penularan covid-19 khususnya di sektor transportasi.

Baca Juga: Permenkes vs Permenhub, Mana yang Akan Dipakai Jokowi?

Peraturan ini berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia dengan berbagai kondisi transportasi yang tentunya berbeda-beda.

Adapun ketentuan dalam pasal 11 yang membolehkan sepeda motor mengangkut penumpang dimunculkan karena di sebagian wilayah tertentu di Indonesia masih terdapat keterbatasan transportasi sehingga sepeda motor masih menjadi tumpuan transportasi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement