Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Imbas Corona, Jokowi hingga Anggota DPR Tak Dapat THR

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 14 April 2020 |14:53 WIB
Imbas Corona, Jokowi hingga Anggota DPR Tak Dapat THR
Uang Rupiah (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memastikan para pejabat negara tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini dilakukan sebagai langkah efisiensi anggaran yang difokuskan untuk penanganan virus corona (covid-19).

Ada pun beberapa pejabat yang dimaksud meliputi, Presiden, Wakil Presiden dan para jajaran Menteri serta kepala instansi. Selain itu, pemerintah juga tidak akan memberikan THR kepada para anggota DPR hingga DPD pada tahun ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, keputusan ini sudah dipertimbangkan secara matang. Mengingat, kebutuhan anggaran untuk penanganan virus corona lebih mendesak.

Baca Juga: Tenang, THR untuk PNS Golongan Ini Sudah Disediakan

Lagi pula, THR untuk para pejabat ini merupakan salah satu pos yang paling memungkinkan untuk dihemat. Mengingat, dampak virus corona bagi para pejabat ini tidak terlalu dalam.

"Sesuai dengan instruksi bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara. Untuk Presiden, Wakil Presiden, Menteri, (anggota) DPR DPD, THR-nya tidak dibayarkan," ujarnya dalam teleconfrence, Selasa (14/4/2020).

Selain para pejabat, sebagain Aparatur Sipil Negara (ASN) juga tidak akan menerima THR tahun ini. Mereka adalah ASN yang memiliki jabatan setingkat eselon I dan II. Meskipun begitu, pemerintah memastikan THR bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) setingkat eselon III, IV dan V, anggota TNI serta Polri akan tetap diberikan.

Baca Juga: Jokowi Bakal Putuskan Gaji ke-13 dan THR PNS Imbas Covid-19, Cair atau Tidak?

"THR untuk seluruh pejabat negara dan eselon I dan II tidak dibayarkan. Tapi untuk seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah, TNI Polri tetap dibayarkan THR nya," kata Sri Mulyani

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, THR akan disesuaikan dengan gaji pokok dan tunjangan, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin). Sementara bagi para pensiunan tetap mendapatkan THR sebagaimana tahun lalu.

"Seluruh pelaksana eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukinnya. Pensiunan juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," kata Sri Mulyani.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement