JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, pihaknya sudah menghitung besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)/PNS dan gaji ke-13 di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Baca Juga: Tahun Depan, PNS dan Pensiunan Dapat Gaji ke-13 dan THR
Namun, hitung-hitungan besaran THR PNS dan gaji ke-13 ini hanya untuk golongan ASN I, II dan III.
"Perhitungannya untuk ASN, TNI, Polri yang terutama kelompok pelaksana golongan I, II dan II terutama untuk ASN, TNI, Polri, THR dalam hal ini sudah disediakan," kata Sri Mulyani usai rapat terbatas, Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Baca Juga: Jokowi Bakal Putuskan Gaji ke-13 dan THR PNS Imbas Covid-19, Cair atau Tidak?
Sementara, pemerintah masih mengkaji pencairan THR dan gaji ke-13 bagi pejabat kementerian eselon I-II pemerintahan, para menteri hingga anggota DPR. Nantinya, nasib THR dan gaji ke-13 mereka akan diumumkan pada sidang kabinet dalam minggu depan.
"Untuk pejabat negara nanti bapak Presiden akan menetapkan seperti Menteri, DPR dan para pejabat termasuk eselon I dan eselon II. Jadi dalam hal ini kami akan menyampaikan kepada Presiden. Presiden minta kalkulasinya difinalkan agar nanti diputuskan dalam Sidkab dalam minggu-minggu ke depan," tukasnya.