JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal memutuskan mengenai kajian pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Sidang Kabinet (Sidkab) yang digelar pada minggu depan.
Kaji ulang pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS ini disebabkan beban belanja negara yang meningkat imbas realokasi anggaran untuk penanganan covid-19.
"Gaji ke-13 dan THR kami sudah mengusulkan kepada Presiden, yang nanti akan diputuskan di Sidang Kabinet (Sidkab)," kata Sri Mulyani usai rapat terbatas, Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Baca Juga: Di Tengah Covid-19, Sri Mulyani Kaji Ulang Pembayaran THR dan Gaji 13 PNS
Sri Mulyani menambahkan, saat ini hitung-hitungan untuk THR maupun gaji ke-13 sudah ada khusus ASN/PNS, TNI, Polri yang masuk golongan I hingga III sudah disediakan. Namun berbeda dengan PNS pejabat eselon I di pemerintahan, termasuk para menteri.