Sekadar informasi, pada 2019 lalu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menganggarkan Rp40 triliun untuk kebutuhan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Untuk tahun ini, Jokowi akan mempertahankan kebijakan penggajian yang sudah ada melalui pemberian gaji dan pensiun ke-13 serta Tunjangan Hari Raya (THR).
“Pemerintah tetap memperhatikan kesejahteraan aparatur negara,“ ujarnya saat Penyampaian Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang APBN 2020 Beserta Nota Keuangannya di Gedung DPR-MPR, Jakarta, Jumat 16 Agustus 2019.
(Dani Jumadil Akhir)