JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, penerimaan pajak hingga Maret 2020 mengalami penurunan sebesar 2,5% (year on year/yoy). Tercatat, realisasi penerimaan pajak hingga akhir Maret 2020 tercatat senilai Rp241,6 triliun atau baru 14,7% terhadap target APBN 2020 senilai Rp1.642,6 triliun.
Jika dibandingkan realisasi penerimaan pajak selama tiga bulan pertama pada 2019 tercatat senilai Rp247,7 triliun atau 15,7% terhadap target Rp1.577,6 triliun.
"Total penerimaan pajak kita negatif 2,5%," kata Sri Mulyani dalam telekonferensi Jakarta, Jumat (17/4/2020).
Baca Juga: Pemerintah Bebaskan Pajak untuk Penanganan Virus Corona
Sementara, penerimaan pajak khusus bulan Maret 2020 sebesar Rp88,6 triliun, atau tumbuh 2,18% dibanding penerimaan bulan Maret 2019 sebesar Rp86,8 triliun
Pertumbuhan penerimaan bulan Maret 2020 ditopang oleh pertumbuhan PPh Pasal 26 sebesar 62,9%, pertumbuhan PPN dalam negeri sebesar Rp8,3%, pertumbuhan PPh Final sebesar 6,6% dan pertumbuhan PPh Pasal 21 sebesar 3,8%.
Baca Juga: Efek Corona, Sri Mulyani Perluas Insentif Pajak ke 11 Sektor Usaha
"Dengan diterapkannya PSBB akibat corona yang mengakibatkan aktivitas ekonomi dan juga diberlakukannya berbagai paket stimulus pajak per April, kinerja penerimaan pajak ke depannya akan mengalami tekanan yang cukup berat," kata Sri Mulyani.
Di sisi lain, realisasi penerimaan Bea dan Cukai mencapai Rp38,3 triliun atau 17,2% dari target Rp223,1 triliun. Capaian ini mencatatkan pertumbuhan 23,6% dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu Rp31 triliun.
Dengan demikian, realisasi penerimaan perpajakan hingga akhir Maret 2020 tercatat senilai Rp279,9 triliun atau 15,0% dari target dalam APBN Rp1.865,7 triliun.
Angka ini mencatatkan pertumbuhan 0,4% dibandingkan realisasi akhir Februari 2019 senilai Rp278,7 triliun. Penerimaan pajak hingga Maret 2020 mencapai Rp88,6 triliun atau tumbuh 2,18% dari target APBN 2020.
(Dani Jumadil Akhir)