JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) buka suara terkait pemotongan gaji karyawan yang dilakukan perseroan. Pemotongan gaji dilakukan dari mulai level Direksi hingga ke bawah.
Staff Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, pihaknya sudah menerima kabar mengenai pemotongan gaji tersebut. Menurutnya, aksi pemotongan gaji yang dilakukan merupakan keputusan internal dari perusahaan.
Baca juga: Gaji Pegawai Dipotong, Bos Garuda: Agar Bisnis Tetap Jalan
"Jadi benar yaa, bahwa kami dapat info juga dari teman-teman Garuda kalau ada pemotongan seperti yang ada di surat tersebut. Itu keputusan internal Garuda Indonesia dan manajemen Garuda," ujarnya kepada Media, Jumat (17/4/2020).
Menurut Arya, Kementerian BUMN menyerahkan kebijakan tersebut sepenuhnya kepada perusahaan. Sebab, dirinya percaya, apa yang dilakukan perusahaan sudah melewati perhitungan yang matang.
Baca juga: Dampak Corona, Garuda Indonesia Potong Gaji Direksi hingga Pegawainya
"Itu pasti ada hitung-hitungannya sendiri kenapa pemotongan dilakukan dan Kementerian BUMN menyerahkan semuanya kepaa kebijakan internal managemen Garuda Indonesia," jelasnya.
Sebagai informasi, informasi soal pemotongan gaji karyawan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Garuda Indonesia Nomor: JKTDZ/SE/70010/2020 tentang Ketentuan Pembayaran Take Home Pay Terkait Pandemi Covid-19.
Dalam surat tersebut besaran pemotongan gaji diberlakukan berbeda-beda. Untuk level direksi dan komisaris besaran pemotongan 50% dari take home pay.
Sedangkan untuk jabatan vice president, captain, first office, flight service manajer, besaran pemotongan 30%. Sementara senior manager, besaran pemotongan 25% .
Kemudian untuk flight attendant, expert dan manajer sebesar 20%. Sementara duty manager dan supervisor, besaran pemotongan 15%.
Lalu untuk staf serta siswa besaran pemotongan 10%. Pemotongan gaji tersebut akan dilakukan terhitung mulai April ini sampai dengan Juni nanti.
Namun, perseroan akan tetap memberikn Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pegawainya. Sebab dalam surat tersebut diterangkan bahwa THR untuk lebaran tahun ini akan dibayarkan dengan besaran sebelum pemotongan diberlakukan.
Sementara untuk pembayaran bantuan istirahat tahunan, tunjangan tengah tahun, dan insentif kinerja akan ditunda sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Pemotongan pembayaran hanya bersifat penundaan. Sebab perusahaan akan mengembalikan akumulasi pemotongan tersebut pada saat kondisi memungkinkan dan dengan adanya pemberitahuan terlebih dahulu.
(Fakhri Rezy)