Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penumpang Kereta Api Dibatasi Demi Cegah Covid-19

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 17 April 2020 |20:47 WIB
Penumpang Kereta Api Dibatasi Demi Cegah Covid-19
Kereta (Okezone)
A
A
A

 Baca juga: KAI Perpanjang Waktu Pengembalian Tiket Kereta

Untuk moda kereta api, pengendalian ini dilakukan sejak dari stasiun, di atas kereta dan sampai stasiun tujuan oleh operator dan juga pengendalian untuk penumpang. Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Perkeretaapian telah menerbitkan Perdirjen No. Hk.205/A.107/DJKA/20, tentang pedoman pembatasan jumlah penumpang di sarana perkeretaapian dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Prinsip utama pengendalian adalah pembatasan jumlah penumpang baik pada kereta antar kota maupun perkotaan. Ada dua kondisi yang menjadi perhatian utama pada masa pandemi ini yaitu transportasi kereta api di daerah yang telah ditetapkan sebagai daerah dengan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dan transportasi saat mudik.

Pengaturan tempat duduk di sarana ini perlu ditentukan agar operator bisa lebih jelas bagaimana menyusun konfigurasi tempat duduk sarana KA agar sesuai dengan aturan physical distancing.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri menyebut pembatasan penumpang ini harus dilakukan sebagai langkah konkrit mendukung physical distancing guna mencegah dan mengurangi penularan Covid-19.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement