Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sejuta Pekerja Sudah Dirumahkan dan Di-PHK Imbas Covid-19, Ini Faktanya

Giri Hartomo , Jurnalis-Sabtu, 18 April 2020 |10:08 WIB
Sejuta Pekerja Sudah Dirumahkan dan Di-PHK Imbas Covid-19, Ini Faktanya
PHK (Okezone)
A
A
A

5. Jurus Kemenaker Antisipasi PHK Massal

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fuaziah mengatakan, terkait upaya menghindarkan PHK tersebut, pihaknya telah melakukan dialog dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dari berbagai sektor usaha. Selain itu, dirinya juga secara intens melakukan dialog dengan beberapa Serikat Pekerja (SP) terkait hal ini.

Dalam pertemuan tersebut, pihaknya memberikan gambaran tentang kondisi sulit akibat Covid-19. Sebab, seluruh sektor usaha ini sudah mulai tergerogoti oleh pandemi yang juga terjadi disleuruh dunia ini.

"Kemnaker juga memberikan pedoman mengenai perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulang Covid-19 melalui Surat Edaran (SE) Menaker No.M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19, " ujarnya.

Langkah lainnya yakni melakukan kordinasi dengan Kadisnaker di provinsi seluruh Indonesia guna mengantisipasi dan mengatasi permasalahan ketenagakerjaan di daerah.

Di antaranya dengan memberikan arahan dan pedoman baik secara lisan melalui dialog jarak jauh (teleconference) maupun lewat SE darn berkordinasi terkait pendataan dan pemantauan perusahaan yang merumahkan pekerja/buruh atau melakukan PHK.

"Kami juga melakukan percepatan pelaksanaan Kartu Prakerja dengan sasaran pekerja/buruh yang ter-PHK dan pekerja/buruh yang dirumahkan baik formal maupun informal, " kata Ida.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement