JAKARTA - Bank Indonesia (BI) kembali mengeluarkan stimulus untuk sektor perbankan untuk mengatasi dampak pandemi virus corona atau coronavirus disease (Covid-19).
Yang terbaru adalah menurunkan bunga kartu kredit menjadi 2% dari sebelumnya 2,25%.
Tentu ini menjadi kabar baik bagi pengguna kartu kredit di tengah pandemi virus corona.
Baca Juga: Bunga Kartu Kredit Turun Jadi 2%
Berikut fakta-fakta menarik soal penurunan bunga kartu kredit seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Sabtu (18/4/2020).
1. Bunga Kartu Kredit Turun
Bank Indonesia melakukan penurunan batas maksimum suku bunga kartu kredit menjadi 2% per bulan dari sebelumnya 2,25%.
Baca Juga: BI Tebar Insentif untuk Perbankan Dampak Covid-19, Ini Rinciannya
2. Berlaku 1 Mei 2020
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, pelonggaran yang diberikan berupa penurunan batas maksimum suku bunga. Selain itu, Bank Indonesia juga memberikan keringanan terkait besaran denda dari keterlambatan pembayaran kartu kredit.
"Mekanisme menjadi diskresi masing-masing penerbit kartu dan berlaku 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020," ujarnya.
