JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 22/4/PADG/2020 Tentang Pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/4/PBI/2020 Tentang Insentif Bagi Bank Yang Memberikan Penyediaan Dana Untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu Guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona (PADG Insentif). PADG ini mulai berlaku pada 15 April 2020.
Mengutip keterangan resmi BI, Jakarta, Jumat (17/4/2020), PADG Insentif merupakan ketentuan pelaksanaan dari PBI Nomor 22/4/PBI/2020 yang telah diterbitkan pada 1 April 2020. PBI ini sebagai tindak lanjut keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulan Maret 2020, yang memutuskan bahwa BI memperluas kebijakan insentif pelonggaran Giro Wajib Minimum (GWM) harian dalam Rupiah sebesar 50bps yang semula hanya ditujukan kepada bank-bank yang melakukan pembiayaan ekspor-impor, ditambah dengan yang melakukan pembiayaan kepada UMKM dan sektor-sektor prioritas lain.
Baca Juga: Cegah Penularan Covid-19, BI Gencarkan Transaksi Nontunai
Adapun cakupan ketentuan ini antara lain terkait:
1. Insentif yang diberikan berupa kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara harian bagi Bank yang memberikan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu, dengan besaran 0,5% (50bps).