2. Pemberian insentif dilakukan oleh Bank Indonesia secara bulanan dan pertama kali dilakukan untuk periode tanggal 16 April 2020 sampai dengan tanggal 15 Mei 2020.
3. Insentif diberikan bagi Bank yang memiliki eksposur penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dengan cakupan sebagai berikut : (i) Kredit ekspor atau Pembiayaan ekspor, (ii) Kredit impor yang bersifat produktif atau Pembiayaan impor yang bersifat produktif, (iii) letter of credit (L/C), (iv) Kredit UMKM atau pembiayaan UMKM, dan/atau (v) Kredit atau Pembiayaan lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, dalam rupiah dan valuta asing kepada pihak ketiga bukan bank.
Baca Juga: Bos BI Hati-Hati Keluarkan Kebijakan Hadapi Covid-19
Bank Indonesia akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan otoritas terkait senantiasa memantau perkembangan pandemi COVID-19 guna menempuh langkah-langkah kebijakan yang diperlukan untuk memitigasi dan mengurangi dampaknya terhadap perekonomian nasional.

(Dani Jumadil Akhir)