JAKARTA - Bank Indonesia memberikan kelonggaran pada pengguna kartu kredit. Hal ini utuk memberikan keringan kepada masyrakat di tengah pandemi virus corona.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, adapun pelonggaran yang diberikan berupa penurunan batas maksimum suku bunga. Selain itu, Bank Indonesia juga memberikan keringan terkait besaran denda dari keterlambatan pembayaran kartu kredit.
"Nilai pembayaran minimum, dan besaran denda keterlambatan pembayaran serta mendukung kebijakan penerbit kartu kredit," ujarnya dalam telekonferensi, Selasa (14/4/2020).
Baca Juga:Â Pelonggaran Kredit, OJK Beri Ruang Gerak Bank dan LeasingÂ
Selain itu lanjut Perry, pihaknya juga mendukung penerbitan kartu kredit oleh perbankan. Sebab menurutya, kebijakan penerbitan kartu kredit bisa memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah.

"Mekanisme menjadi diskresi masing-masing penerbit kartu dan berlaku 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020," ujarnya.
Sebagai informasi, Bank Indonesia melakukan penurunan batas maksimum suku bunga kartu kredit menjadi 2% per bulan dari sebelumnya 2,25%.
Baca Juga: OJK Harap Debitur Mampu Bayar Kredit Sesuai Kewajibannya
Kemudian penurunan sementara nilai pembayaran minimum menjadi 5%, sebelumnya pembayaran minimum 10% berlaku pada 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020.
Selain itu Bank Indonesia juga mengeluarkan kebijakan penurunan besaran denda keterlambatan pembayaran menjadi 1% atau maksimal Rp100.000 dari sebelumnya 3%.
Follow Berita Okezone di Google News