Share

Bunga Kartu Kredit Turun Jadi 2%

Giri Hartomo, Okezone · Selasa 14 April 2020 17:32 WIB
https: img.okezone.com content 2020 04 14 320 2199102 bunga-kartu-kredit-turun-jadi-2-LCk8RVIohw.jpg Kartu Kredit (Foto: Ilustrasi Reuters)

JAKARTA - Bank Indonesia memberikan kelonggaran pada pengguna kartu kredit. Hal ini utuk memberikan keringan kepada masyrakat di tengah pandemi virus corona.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, adapun pelonggaran yang diberikan berupa penurunan batas maksimum suku bunga. Selain itu, Bank Indonesia juga memberikan keringan terkait besaran denda dari keterlambatan pembayaran kartu kredit.

"Nilai pembayaran minimum, dan besaran denda keterlambatan pembayaran serta mendukung kebijakan penerbit kartu kredit," ujarnya dalam telekonferensi, Selasa (14/4/2020).

Baca Juga: Pelonggaran Kredit, OJK Beri Ruang Gerak Bank dan Leasing 

Selain itu lanjut Perry, pihaknya juga mendukung penerbitan kartu kredit oleh perbankan. Sebab menurutya, kebijakan penerbitan kartu kredit bisa memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah.

Rupiah Menguat Tipis Pagi Ini ke Rp16.445 per USD

"Mekanisme menjadi diskresi masing-masing penerbit kartu dan berlaku 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020," ujarnya.

Sebagai informasi, Bank Indonesia melakukan penurunan batas maksimum suku bunga kartu kredit menjadi 2% per bulan dari sebelumnya 2,25%.

Baca Juga: OJK Harap Debitur Mampu Bayar Kredit Sesuai Kewajibannya

Kemudian penurunan sementara nilai pembayaran minimum menjadi 5%, sebelumnya pembayaran minimum 10% berlaku pada 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020. Selain itu Bank Indonesia juga mengeluarkan kebijakan penurunan besaran denda keterlambatan pembayaran menjadi 1% atau maksimal Rp100.000 dari sebelumnya 3%.

Follow Berita Okezone di Google News

Selain itu Bank Indonesia juga mengeluarkan kebijakan penurunan besaran denda keterlambatan pembayaran menjadi 1% atau maksimal Rp100.000 dari sebelumnya 3% dan maksimal Rp150.000 berlaku pada 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020.

Kemudian BI juga mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah yang terdampak COVID-19. kebijakan ini berlaku pada 1 Mei 2020.

(Foto: Reuters)

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini