Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KRL Tetap Beroperasi, Kemenhub Ingatkan Soal Pembatasan Jumlah Penumpang

Taufik Fajar , Jurnalis-Sabtu, 18 April 2020 |13:05 WIB
KRL Tetap Beroperasi, Kemenhub Ingatkan Soal Pembatasan Jumlah Penumpang
Pembatasan Penumpang KRL Selama PSBB. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian menerbitkan Perdirjen No. Hk.205/A.107/DJKA/20, Tentang Pedoman Pembatasan Jumlah Penumpang Di Sarana Perkeretaapian Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19).

Prinsip utama pengendalian adalah pembatasan jumlah penumpang baik pada kereta antar kota maupun perkotaan. Ada dua kondisi yang menjadi perhatian utama pada masa pandemi ini yaitu transportasi kereta api di daerah yang telah ditetapkan sebagai daerah dengan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dan transportasi saat mudik.

Pengaturan tempat duduk di sarana ini perlu ditentukan agar operator bisa lebih jelas bagaimana menyusun konfigurasi tempat duduk sarana KA agar sesuai dengan aturan physical distancing.

Baca Juga: Menko Luhut: KRL Jabodetabek Tetap Beroperasi

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri menyatakan, bahwa pembatasan penumpang ini harus dilakukan sebagai langkah konkrit mendukung physical distancing guna mencegah dan mengurangi penularan Covid-19.

Untuk KA antarkota ditetapkan pembatasan jumlah penumpang maksimum 65% dari jumlah tempat duduk, KA perkotaan maksimum 35% dari kapasitas penumpang serta KA Lokal, Prameks dan KA Bandara maksimum 50% dari jumlah tempat duduk dan tidak boleh ada yang berdiri, kesemuanya menerapkan physical distancing.

“Calon penumpang juga diharuskan untuk mematuhi SOP sejak persiapan perjalanan, selama perjalanan dan tiba di tujuan, seperti diwajibkan memakai masker, cek suhu tubuh sebelum masuk ke peron, jaga jarak selama di perjalanan, dan disarankan mencuci tangan setiba di tujuan,” ujarnya, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/4/2020)..

Adapun untuk KRL di Jabodetabek yang telah ditetapkan PSBB, pengendalian yang dilakukan adalah dengan pembatasan, bukan menutup atau melarang sama sekali khususnya untuk melayani kegiatan dan pekerjaan yang dikecualikan selama PSBB.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement